Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
- Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI
- Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
- Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Biaya perjalanan harian sebesar:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Fasilitas DPR Lainnya
Anggota DPR mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000
- Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000
- Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan
- Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk:
- Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000
- Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000
- Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000
Itu tadi pembahasan mengenai daftar gaji dan tunjangan DPR di Tahun 2022, seperti yang kita tahu setiap pekerjaan memiliki gaji dengan nominal yang berbeda-beda begitu pula dengan DPR namun yang harus digaris bawahi adalah untuk mendapatkan gaji besar tentu saja resiko dari pekerjaannya pun juga akan semakin sulit, maka tidak heran gaji DPR dan juga tunjangannya cukup besar.