Ini Tampang Pegawai RS di Pekanbaru yang Cabul Pasien Pria dalam Kondisi Lemas

fin.co.id - 12/05/2023, 07:03 WIB

Ini Tampang Pegawai RS di Pekanbaru yang Cabul Pasien Pria dalam Kondisi Lemas

Melaku MS

"Penyidik menetapkan terhadap tersangka MS dengan pasal 290 KUHP atau pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual. Barang bukti ada pakaian korban dan tersangka, termasuk rekaman CCTV," kata Kombes Jefri Siagian.

Selain korban AD, polisi kini mendalami apakah ada korban lain. Sebab, pelaku diketahui sudah bekerja selama 8 bulan di rumah sakit tersebut. (*)

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca