News . 12/05/2023, 07:03 WIB

Ini Tampang Pegawai RS di Pekanbaru yang Cabul Pasien Pria dalam Kondisi Lemas

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Penyidik menetapkan terhadap tersangka MS dengan pasal 290 KUHP atau pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual. Barang bukti ada pakaian korban dan tersangka, termasuk rekaman CCTV," kata Kombes Jefri Siagian.

Selain korban AD, polisi kini mendalami apakah ada korban lain. Sebab, pelaku diketahui sudah bekerja selama 8 bulan di rumah sakit tersebut. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.