News

Kejati DKI Jakarta Rangking 1 untuk Penyelesaian Perkara Restorative Justice dan Prestasi Kinerja Bidang Pidum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil meraih ranking pertama dalam menghentikan penuntutan perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif justice.

Kejati DKI Jakarta Rangking 1 untuk Penyelesaian Perkara Restorative Justice dan Prestasi Kinerja Bidang Pidum
Tabel penyelesaian kasus dalam pemaparan Bimbingan Teknis Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara dan Penerapan Kewenangan Jaksa Bertindak Menurut Penilaiannya

"Hal itu merupakan kinerja pelaksanaan petunjuk pimpinan dalam rangka optimalisasi terwujudnya program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum," tutupnya.(rls/lan)

 

Berita Terkait