Kejati DKI Jakarta Rangking 1 untuk Penyelesaian Perkara Restorative Justice dan Prestasi Kinerja Bidang Pidum
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil meraih ranking pertama dalam menghentikan penuntutan perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif justice.
"Hal itu merupakan kinerja pelaksanaan petunjuk pimpinan dalam rangka optimalisasi terwujudnya program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum," tutupnya.(rls/lan)