News . 09/05/2023, 17:31 WIB

Tambahan Kuota Haji 2023 Sebanyak 8.000 Jemaah, Menag: Akan Dibagi Secara Adil

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:

Kriteria calon haji reguler yang dapat memanfaatkan kuota tambahan antara lain berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau belum menunaikan ibadah haji dalam setidaknya 10 tahun terakhir, serta berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Hilman mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah mempersiapkan pemanfaatan tambahan kuota haji. 

"Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya penyusunan KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang kuota haji tambahan, perpanjangan pelunasan (biaya) haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya," kata dia.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id