News

Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Pejabat BAKTI

fin.co.id - 09/05/2023, 19:33 WIB

Gedung Bundar Kejaksaan Agung

Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Pejabat BAKTI - Tim penyidik Kejaksaan Agung terus menggali informasi dan memburu tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 - 2022.

Dalam kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo ini nama Plate bersaudara terseret-seret.

Mereka adalah Menkominfo Johnny G Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate.

Keduanya juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

BACA JUGA:

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam mendalami kasus ini pihaknya memeriksa seorang pejabat BAKTI pada Selasa, 9 Mei 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu MF selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI," katanya dalam keterangannya, Selasa, 9 Mei 2023.

Dikatakannya, MF diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi kasus tersebut," katanya.

3 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Segera Disidang  

Babak baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

3 tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo segera disidangkan.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), dan Galubang Menak (GMS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah melimpahkan tahap II berkas 3 tersangka dan barang bukti kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:

"Berkas tahap II dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya, Selasa, 2 Mei 2023.

Admin
Penulis
-->