Selain itu, penyebaran konten-konten asusila juga dilarang, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan ihwal kebenaran video tersebut. "Masih dilidik" katanya. (*)