News

Jadi Tersangka Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Batal Ditahan, Ini Alasannya

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sempat memutuskan untuk menahan Lina Mukhrejee setelah jadi tersangka, namun itu dibatalkan setelah Lina Mukherjee dilarikan ke

Jadi Tersangka Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Batal Ditahan, Ini Alasannya
Lina Mukherjee

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai public figure saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh yang membuat masyarakat semua," kata Lina di Polda Sumsel.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," katanya.

Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. (*) 

Berita Terkait