News . 04/05/2023, 18:18 WIB
"Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis.
Namun demikian, kata Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka kepolisian melimpahkan tersangka pada Imigrasi Bandung.
"Tersangka kita limpahkan pada Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar, yakni ketertiban umum," ucapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com