Lifestyle

Begini Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Biayanya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon.

Begini Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Biayanya
Tampilan halaman utama pembuatan SKCK online.

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan klik di: SKCK ONLINE

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat. (*) 

 

Berita Terkait