Jika Anda memiliki sebuah saham, maka Anda dapat menghitung dan juga memproyeksikan capital gain yang kamu terima melalui rumus capital gain.
Adapun rumus capital gain sebagai berikut.
Capital Gain = Harga Jual – (harga beli x jumlah produk yang dibeli atau diinvestasikan)
Contohnya, seseorang investor membeli saham di awal tahun 2017 seharga Rp 1.000 dengan jumlah 100 lot (1 lot = 100 lembar) dan terus mempertahankannya hingga tahun 2022.
Pada awal tahun 2022, investor tersebut ingin menjual saham yang dimana harga saham tersebut telah menjadi Rp 2.000 atau terjadi kenaikan sebesar 2 kali lipat.
Melalui studi kasus tersebut, proyeksi keuntungan melalui rumus capital gain adalah sebagai berikut:
Capital Gain = (Harga Jual – Harga beli) x Jumlah produk yang dibeli atau diinvestasikan)
Capital Gain = (Rp 2.000 – Rp 1.000) x (10.000 lembar saham)
Capital Gain = Rp 1.000 x 10.000 lembar saham
Capital Gain = Rp 10 juta
Jadi capital gain yang akan didapatkan adalah Rp 10 Juta
BACA JUGA:
- Teliti Sebelum membeli! Ini 5 Perbedaan Emas Antam dan UBS yang Perlu Investor Tahu
- Jangan Sampai Salah Beli atau Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian Emas Antam yang Benar
Dalam menghitung keuntungan modal, Anda juga perlu memperhatikan adanya pengenaan pajak atas capital gain.
Pajak atas capital gain adalah biaya pajak tambahan penghasilan yang dibebankan pada investor dan wajib dibayarkan sebagai pajak terutang.