Profil Dirut Waskita Destiawan Soewardjono - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Destiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Destiawan ternyata telah sejak lama berkecimpung di bidang konstruksi. Ia tercatat pernah memegang langsung proyek pembangunan infrastruktur, termasuk salah satunya adalah Manajer proyek pembangunan jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).
Sebelum bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono diketahui pernah bekerja di BUMN Karya lainnya, yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.
BACA JUGA:
- Ini Peran Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi
- Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah profil Destiawan Soewardjono, Dirut Waskita Karya yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi dan ditahan di Rutan Salemba.
Nama: Destiawan Soewardjono
Lahir: April 1961
Pendidikan:
- Sarjana Teknik Sipil Universitas Brawijaya, Malang, 1987
- Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada, DIY, 2008
Organisasi:
Ketua Kafegama MM di BUMN Karya
Karier:
- Manajer Proyek PLTGU Borang 2004
- Manajer Proyek Jembatan Surabaya-Madura 2004-2007
- Manajer Divisi Luar Negeri di WIKA 2008-2011
- Manajer Proyek Easet West Motorway-Aljazair WIKA 2009-2010
- General Manager Departemen Luar Negeri di WIKA 2012-2013
- Direktur Operasi III pada 2012
- Komisaris Utama PT Wijaya Karya Bangun Gedung Tbk 2014
- Dirut PT Waskita Karya Tbk
BACA JUGA:
- Hutama Karya dan Waskita Karya Diimbau Memberikan Diskon Tarif Tol Arus Mudik Lebaran 2023
- Direktur Utama CV Satria Perkasa Diperiksa Kejagung, Buntut Korupsi PT Waskita Karya
Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Destiawan sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Waskita Karya, di Jakarta, 14 Februari 2023.
Peran Destiawan Dalam Skandal korupsi di Waskita Karya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Destiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
"Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 29 April 2023.
Penyidik menyangkakan Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: