"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick dalam keterangan.
Erick menegaskan tidak akan menolerir tindak pidana korupsi dan meminta jajarannya untuk bekerja secara profesional dan transparan.
"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," sambung Erick. (*)