Tangerang

393 Pengembang Kabupaten Tangerang Belum Serahkan Fasos Fasum, Ini Daftarnya

fin.co.id - 29/04/2023, 21:34 WIB

Perbaikan Jalan Perumahan di Kabupaten Tangerang

393 Pengembang Perumahan di Kabupaten Tangerang Belum Serahkan Fasos Fasum 

Masih banyak pengembang perumahan di Kabupaten Tangerang yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasos fasum kepada pemda setempat.

Padahal, penyerahan fasos fasum oleh pengembang kepada pemda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Yang mana, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.

"Kewajiban itu (penyerahan lahan fasos fasumnya) melekat sebagai syarat terbitnya perizinan," kata Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Bambang Saptho Nurtjahja, dikutip FIN Sabtu 29 April 2023.

BACA JUGA: Ada 630 Perumahan di Kabupaten Tangerang, yang Serahkan Fasos Fasum ke Pemda Baru Segini

Dia mengatakan, fasos fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

Fasos Fasum yang dimaksud berupa Ruang Terbuka Hijau, Sarana, Jalan, Drainase, dan PJU. 

"Kami juga melakukan upaya agar mempercepat penyerahan Fasos-Fasum yaitu dengan merevisi PERDA dengan pengambilan peralihan sepihak," ujarnya. 

Bambang menyebut pihaknya juga menegur para pengembang yang belum menyerahkan fasos fasumnya.

BACA JUGA: Anwar Abbas: Muhammadiyah Tidak Terlibat Dukung-mendukung Capres Tertentu

"Teguran dan imbauan diberikan kepada semua pengembang kita juga melakukan pendataan dan sosialisasi kepada perumahan yang belum menyerahkan fasos fasumnya," tukasnya.

Diketahui, dari sekitar 630 perumahan di Kabupaten Tangerang baru 237 perumahan yang menyerahkan fasos fasumnya kepada pemda.

Sementara masih ada 393 perumahan yang belum melakukan serah terima lahan fasos fasum dari pengembang ke Pemkab Tangerang.

Admin
Penulis
-->