Viral . 28/04/2023, 06:40 WIB
Uang itu telah ditarik dari peredaran sejak 2008. Saat itu Bank Indonesia memberikan waktu 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uangnya.
BI dan bank umum melayani penukaran uang-uang tersebut hingga 30 Desember 2013 atau 5 tahun pertama sejak dicabut. Untuk 5 tahun berikutnya, penukaran hanya dilayani di BI hingga 30 Desember 2018.
Dengan demikian, pecahan uang lawasan milik kakek Sarneli sudah tidak bisa ditukar di Bank. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com