"Dan tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dalam mengemudi. Patuhi batas maksimal berkendara 80 KM per jam dan batas minimal 60 KM per jam," katanya.
fin.co.id - 25/04/2023, 16:44 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiPetugas saat mengevakusi korban kecelakaan di Tol Cipali KM 153 di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023).
"Dan tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dalam mengemudi. Patuhi batas maksimal berkendara 80 KM per jam dan batas minimal 60 KM per jam," katanya.