BACA JUGA:
Dia juga mengimbau kepada para pengguna jalan yang hendak melakukan perjalanan mudik untuk dapat mengecek kondisi kendaraan dan kondisi tubuh pengemudi dalam keadaan yang fit dan prima.
"Dan tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dalam mengemudi. Patuhi batas maksimal berkendara 80 KM per jam dan batas minimal 60 KM per jam," katanya.