“Hasil wawancara sementara, pelaku mengaku menganiaya korban. Dimana motif awalnya karena senggolan motor dan sempat minta maaf,namun pelaku malah emosi,” kata Aldi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*)