Ini Tampang Pelaku Pemukulan Pengendara Motor hingga Kejang-Kejang

fin.co.id - 22/04/2023, 08:00 WIB

Ini Tampang Pelaku Pemukulan Pengendara Motor hingga Kejang-Kejang

Pelaku pemukulan pengendara motor di Cimahi ditangkap!

“Hasil wawancara sementara, pelaku mengaku menganiaya korban. Dimana motif awalnya karena senggolan motor dan sempat minta maaf,namun pelaku malah emosi,” kata Aldi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*) 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca