Viral

Ini Tampang Pelaku Pemukulan Pengendara Motor hingga Kejang-Kejang

fin.co.id - 22/04/2023, 08:00 WIB

Pelaku pemukulan pengendara motor di Cimahi ditangkap!

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*) 

Admin
Penulis
-->