Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*)
Ini Tampang Pelaku Pemukulan Pengendara Motor hingga Kejang-Kejang
fin.co.id - 22/04/2023, 08:00 WIB
Pelaku pemukulan pengendara motor di Cimahi ditangkap!
TERKINI
Terpopuler
1
Wakil Wali Kota Bekasi Cek SMPN 4, Siap Sambut Presiden RI Prabowo Subianto
2 hari lalu
2
Daftar Sekolah Kedinasan Paling Sepi Peminat 2026: Peluang Lolos Lebih Besar, Gaji Tetap Tinggi!
1 hari lalu
3
Fakta Terkini di Balik Viral Harimau Kurus Ragunan, Bukan Karena Kelaparan
2 hari lalu
4
Mahasiswa Perobek Jok Motor di Unpam Akhirnya Angkat Tangan, Akui Khilaf dan Siap Tanggung Kerugian!
2 hari lalu
5
Heboh! Founder Bobibos Akui Teknologi Energi Barunya Terinspirasi Langsung dari Surah Yasin Ayat 80, Begini Bunyinya!
1 hari lalu