Viral . 22/04/2023, 08:00 WIB
“Hasil wawancara sementara, pelaku mengaku menganiaya korban. Dimana motif awalnya karena senggolan motor dan sempat minta maaf,namun pelaku malah emosi,” kata Aldi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id