Hal ini mengingat pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021.
Sehingga, sudah waktunya peraturan presiden (perpres) pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme diundangkan agar jelas peran seperti apa yang bisa dilakukan TNI.
BACA JUGA:
Christina juga melihat prajurit sering mengalami dilema ketika dikaitkan dengan HAM.
Padahal situasi di Papua saat ini bisa disebut dalam kondisi tidak menentu.
Adapun personel TNI hingga Polri menjadi korban bahkan warga sipil juga ikut menjadi korban.
"Kami sungguh berharap agar segera ditemukan solusi yang baik untuk tetap mewujudkan Papua sebagai tanah damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Christina.