Ekonomi

Upaya Menteri Bahlil Genjot Percepatan Penerbitan NIB Disambut Positif Pelaku Usaha Kecil

fin.co.id - 13/04/2023, 14:28 WIB

Menteri Investasi dan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini tengah mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia. 

"Perintah presiden sehari 100 ribu. Dari 4 juta NIB yang diterbitkan sejak berlakunya UU Cipta Kerja, 98% itu UMKM," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Produk Halal, Percepatan Penerbitan NIB, dan SNI Bina UMK Bagi Usaha Mikro di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa 11 April 2023.

Bahlil meminta perbankan terutama bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar memberikan KUR tanpa agunan ke UMKM yang memiliki NIB. 

Selama ini, kata dia, bank masih belum bersedia mengucurkan kredit tersebut jika UMKM tidak mempunyai agunan, meski sudah memegang NIB.

"Kami sama Pak Menkop (Teten Masduki) dan presiden sudah katakan (ke masyarakat) bisa dapatkan kredit tanpa agunan dari Rp 25 juta sampai Rp 100 juta dengan NIB. Hanya saja ini nggak jalan," ujar Bahlil.

Menurutnya, bank masih belum mendukung program tersebut. Maka ia meminta perbankan mengutarakan kendala atau masalahnya agar ke depannya pemberian kredit tanpa agunan ke UMKM bisa dijalankan.

"Kita (pemerintah) jangan disuruh nipu setiap hari. Perbankan ngomong masalahnya apa karena ternyata masih kenakan jaminan, UMKM jaminannya apa? Gerobak saja masih hutang, jangan sampai dibuat orgasme oleh data-data, jangan (kami) disajikan data seperti orang masih kuliah atau skripsi," tuturnya.

Bahlil menegaskan, NIB merupakan pemberian izin yang sudah mencakup semuanya. Pemberian NIB, kata dia, bertujuan mempermudah UMKM bukan mempersulit.

"Perbankan masih isyaratkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) baru kredit dikeluarkan. Macam mana ini," tegas Bahlil.

Bahlil menjelaskan, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 460 triliun untuk KUR, jumlah penyalurannya berkisar Rp 25 juta-Rp 100 juta per nasabah. Dalam menyalurkan kredit tersebut.

Dijelaskan Bahlil, bank tidak boleh mengenakan agunan kepada UMKM, lalu diberikan subsidi bunga sehingga penerima KUR hanya membayar bunga sebesar tiga persen.

"Jadi kalau kredit macet kan dibayar oleh negara lewat asuransi. Jadi biasanya kalau perbankan tidak mau melakukan ini (KUR tanpa agunan) akan ada sanksi, tapi deadline-nya di Pak Teten (Menkop) karena KUR domain Pak Teten," tuturnya.

Mantan Ketua HIPMI itu mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkannya tidak hanya mengurus investasi yang besar saja melainkan juga investasi kecil. Dalam hal ini, jelasnya, UMKM merupakan investor sehingga harus mendapat fasilitas perbankan.

"Tidak ada investor yang tidak dapat fasilitas pembiayaan," tegas Bahlil.

Admin
Penulis
-->