Sah Libur Lebaran Mulai 19 April, Keppres Cuti Bersama 2023 Diterbitkan Jokowi
Libur Lebaran 2023 atau cuti bersama dipastikan mulai 19 April 2023. Kepastian tersebut usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres
3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 13 April 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo.