"Kami informasikan, bahwa terduga pelaku bukanlah karyawan Atlantis maupun karyawan Ancol, melainkan karyawan mitra restoran," imbuhnya.
Ancol juga mengatakan bahwa pelaku diberikan sanksi pemecatan dan larangan bekerja kembali di Wisata Ancol.
"Terduga pelaku yang menyelinap ke kamar bilas wanita telah diberikan sanksi larangan tidak bisa bekerja lagi di lingkungan kawasan wisata Ancol," ujarnya.
"Manajemen juga memfasilitasi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan mendukung sepenuhnya atas seluruh proses hukum yang berlaku atas kejadian ini," kata dia.
"Keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung merupakan prioritas yang paling utama bagi Ancol dan untuk itu kami akan terus mengevaluasi dan meningkatkan standar pelayanan operasional agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," imbuhnya. (*)