Serba Serbi Ramadhan . 12/04/2023, 11:27 WIB
Kemudian pada perang Perang Khandaq berkecamuk pada tahun kelima hijriyah.
Nabi Muhammad SAW sampai terlewat waktu 4 sholat fardhu. Hingga akhirnya beliau mengqodho sholat setelah perang usai.
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah, "Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap.
Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur."
"Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya." (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i
Dilansir dari NU Online, mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadha-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak.
Dalam hadis Imam Bukhari No. 5, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.”
Adapun terkait salat yang pernah dengan sengaja ditinggalkan bertahun-tahun lalu, maka tidak perlu di-qodho atau diganti. Namun harus taubat nasuha dan memohon ampunan Allah.
Taubat nasuha adalah taubat yang benar-benar taubat dan berjanji tidak mengulangi tindak serupa kembali. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com