Berdasarkan pernyataan saksi di persidangan diketahui bahwa Machfud adalah orang yang mengajari Anas untuk menyampaikan kalimat "Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas."
Hal ini dibenarkan oleh supir Machfud, bernama Yanto Sutrisno yang dipanggil jaksa untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, 28 Agustus 2014.
Yanto mengaku mendengar Machfud mengajari Anas soal janji tersebut saat dalam perjalanan ke rumah Anas Urbaningrum sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang.
"Di mobil, waktu jalan ke rumah Pak Anas," katanya seperti yang dikutip dari Antara. (*)