Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar dan mencabut hak politiknya.
Dalam persidangan, ternyata janji Anas gantung di Monas itu dia diajarkan oleh Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso.
Berdasarkan pernyataan saksi di persidangan diketahui bahwa Machfud adalah orang yang mengajari Anas untuk menyampaikan kalimat "Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas."
Hal ini dibenarkan oleh supir Machfud, bernama Yanto Sutrisno yang dipanggil jaksa untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, 28 Agustus 2014.
Yanto mengaku mendengar Machfud mengajari Anas soal janji tersebut saat dalam perjalanan ke rumah Anas Urbaningrum sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang.
"Di mobil, waktu jalan ke rumah Pak Anas," katanya seperti yang dikutip dari Antara. (*)