Sopir Truk Fuso Tewaskan Tiga Pemotor di Balaraja Tangerang Ditetapkan Tersangka - Sopir truk tangki muatan kimia Hadli (55) yang menabrak lima pemotor di Jalan Raya Serang KM.24 Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan berdasarkan hasil penyidikan status sopir dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
BACA JUGA: Penyebab Kecelakaan Truk di Balaraja yang Menewaskan Tiga Orang
Penetapan tersangka kepada Hadli lntaran telah mengakibatkan kecelakaan yang merenggut tiga nyawa sekaligus.
"Status sopir tangki, Hadli hari ini kita naikkan sebagai tersangka," kata Fikry kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.
Akan tetapi, lanjut Fikry terkait penyebab kecelakaan maut tersebut hingga kini masih terus didalami oleh pihak Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polresta Tangerang.
"Penyebabnya masih didalami karena harus melalui ahli terlebih dahulu," singkatnya.
Diketahui, sebuah truk tangki Fuso nomor polisi B 9622 N bermuatan bahan kimia yang menabrak lima pemotor dengan 6 orang korban, pada Senin 10 April 2023.
Akibat dari kecelakaan tersebut 3 orang tewas di TKP dengan korban berinisial JS (30), SR dan NL (20). Kemudian, 2 orang luka ringan dan 1 orang luka berat.
BACA JUGA: Berikut Ide Menu Jumat Berkah untuk Hidangan Keluarga
Kendaraan tangki yang dikemudikan Hadli tersebut melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa.
Namun sesampainya di TKP, sopir mobil tangki melakukan kelalaian dalam mengendarai kendaraannya sehingga menyeruduk 5 motor di depannya.