Novel menyebut dugaan pembocoran dokumen penyelidikan itu sudah masuk ke ranah pidana.
"Ternyata modus ini diduga sama. Dia memfoto dan kemudian memberikan kepada pihak yang berperkara. Ini kan membocorkannya sudah pada level menghalang-halangi penyidikan. Tentunya saya lebih melihat ini pidana, tapi terlepas dari pidana ini menjadi ujian buat Dewas untuk bisa menegakkan etik dengan cara hang baik demi kepentingan KPK," kata Novel. (*)