News . 11/04/2023, 12:25 WIB
Jejak Kasus dan Diskon Vonis Anas Urbaningrum - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas pada Selasa, 11 April 2023 pukul 14.00 WIB.
Terpidana kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor ini akan bebas dari Lapas Sukamiskin usai menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Anas mulai 11 Politikus itu pun akan berstatus cuti menjelang bebas (CMB) saat keluar nanti.
BACA JUGA:
Februari 2013, Ditetapkan Tersangka
Anas Urbaningrum menjadi tersangka kasus korupsi P3SON Hambalang pada 22 Februari 2013. Anas kemudian ditahan KPK pada 10 Januari 2014.
November 2014, Divonis 8 Tahun Penjara
Pada September 2014, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memberikan vonis terhadap Anas Urbaningrum hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
BACA JUGA:
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.
Februari 2015, Vonis Didiskon Satu Tahun
Tak puas dengan vonis hakim, Anas Urbaningrum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Februari 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Anas Urbaningrum.
BACA JUGA:
Anas Urbaningrum tetap diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com