Ini Perbedaan ASN dan PNS: Manajemen, Tugas dan Fungsinya

fin.co.id - 11/04/2023, 22:19 WIB

Ini Perbedaan ASN dan PNS: Manajemen, Tugas dan Fungsinya

Ilustrasi ASN atau PNS

1. Pelaksana kebijakan publik

2. Pelayan publik

3. Perekat dan pemersatu bangsa

Pasal 11:

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Admin
Penulis