Bebas Penjara Besok, Anas Urbaningrum Punya Agenda Khusus Bertemu SBY

fin.co.id - 10/04/2023, 13:45 WIB

Bebas Penjara Besok, Anas Urbaningrum Punya Agenda Khusus Bertemu SBY

Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum

 "Mas Anas bagian dari keluarga besar HMI, yang pernah menjadi ketua umum PB HMI. Bebasnya Mas Anas merupakan peristiwa yang menggembirakan bagi keluarga besar HMI," ucapnya. 

Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara. 

Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018. Keluar putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.  (*)

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca