Teknologi . 09/04/2023, 14:35 WIB
Daftar Nikah Online, Syarat dan Linknya di Sini - Mau daftar nikah online tapi bingung caranya?
Tenang di artikel ini kamu akan dipancu untuk daftar nikah online.
Namun sebelum menjelaskan cara daftar nikah online, siapkan dulu data-datanya yah.
BACA JUGA: Akad Nikah Online Sah Nggak? Begini Penjelasan MUI
Berikut data yang perlu disipakan untuk daftar nikah online
Setelah data-data lengkap, kamu bisa langsung daftar nikah online.
Cara daftar nikah online adalah dengan mengakses situs Simkah4 Kemenag.
Untuk link daftar nikah online kamu bisa langsung klik atau tap tautan di bawah ini.
Cara daftar nikah online setelah itu, adalah dengan membuat akun baru.
Masukan Email dan Password lalu daftar, agar bisa daftar nikah online.
Untuk lebih lengkapnya soal cara daftar nikah online, ikuti alurnya di laman ini.
Kira-kira itu cara daftar nikah online yang lagi kamu cari, semoga membantu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com