F. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
1). nilai kelulusan rata-rata:
a). lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00;
b). lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang
menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
c). lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
d). lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
2). nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:
a). lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00;
b). lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;
c). lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;