Investasi . 06/04/2023, 11:36 WIB
Buyback Saham - Istilah Buyback Saham sering kita dengar di dunia pasar modal. Buyback saham adalah aksi korporasi yang dilakukan perusahaan berupa pembelian kembali saham yang telah beredar di publik.
Buyback Saham dilakukan oleh emiten demi menambah jumlah kepemilikan saham yang dimiliki perusahaan, dengan cara membeli kembali saham yang sudah dilepas ke publik.
Buyback Saham juga berfungsi untuk menjaga likuiditas keuangan emiten. Ini dilakukan dengan cara membeli saham perusahaan sendiri dari publik.
Ada beberapa tujuan Buyback Saham, antara lain untuk mengembangkan rasio keuangan, mempersiapkan cadangan modal serta antisipasi penurunan harga saham.
BACA JUGA:
Penting bagi Anda para investor pasar modal untuk mengetahui maksud istilah ini dan juga tujuan diperlukannya penerapan buyback saham.
Emiten atau perusahaan yang listing di pasar modal seringkali menjadikan peningkatan rasio keuangan sebagai alasan untuk perusahaan melakukan buyback saham.
Hal ini juga berkaitan dengan penurunan jumlah saham yang beredar dari banyaknya Buyback. Makin sedikit saham di pasaran, maka rasio earning per share (EPR) juga akan semakin meningkat.
Tujuan Buyback Saham lainnya adalah untuk mempersiapkan cadangan modal bagi perusahaan.
BACA JUGA:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id