"Syaratnya yang pertama menyerahkan copy STNK, SIM dan KTP. Nanti kita kasih tanda terima sebagai bukti kalau menitipkan kendaraan nya di Mapolres Tangerang," ungkapnya.
BACA JUGA:
Ditambahkannya, bagi warga yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk melapor ke pengurus RT/RW setempat agar dapat diantisipasi jajaran petugas kepolisian.
"Warga yang tidak sempat menitipkan kendaraannya, bisa terlebih dahulu melapor ke RT/RW setempat. Agar nanti termonitor," kata dia.