Hingga saat itu, korban tidak lagi ada kabarnya. Nomor WhatsApp pun nonaktif.
Percakapan tersebut sebelumnya juga dibenarkan oleh Kapolres Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Hendri Yulianto.
Hingga pada Jumat 24 April, pihak keluarga akhirnya lapor ke Polres Banjarnegara.
Kepolisian lalu menelusuri lokasi dukun Slamet dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, terungkap bahwa PO telah dibunuh oleh Slamet dengan cara diracuni dan jenazahnya sudah dikuburkan.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi kembali menemukan dan menggali 10 mayat yang dibunuh dan dikubur oleh Slamet di kebun miliknya.
Ada mayat yang sudah dikubur sejak lama karena hanya tersisa tulang belulang. Ada mayat juga yang baru dikubur tapi mulai membusuk.
Pembunuhan itu terkait praktik Slamet yang mengaku sebagai dukun selama 5 tahun terakhir yang bisa gandakan uang.
Slamet dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman terberat untuk dia adalah hukuman mati.
Polisi juga menangkap BS yang disebut sebagai tangan kanan Slamet. BS ini yang promosi Slamet Tohir di media sosial. (*)