"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.
BACA JUGA:Brigjen Endar Priantoro Dipecat dari Direktur Penyelidikan KPK Terkait Formula E, KPK: Rotasi Biasa
Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.
"Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," ucapnya.
Herdiansyah bahkan menyebut langkah ketua lembaga antirasuah tersebut adalah sebagai bentuk arogansi.
"Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power . Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadi nya. Tidak berbasis aturan hukum," imbuhnya.