News

Peneliti: Pemberhentian Endar Priyantoro Terkait Kasus Formula E

fin.co.id - 05/04/2023, 21:22 WIB

Brigjen Pol Endar Priantoro

Pemberhentian Endar Priyantoro - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberhentikan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro tidak jelas.

 

"Alasan pemberhentian Endar Priyantono sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sampai sekarang masih belum jelas," kata Herdiansyah, Rabu 5 April 2023.

 

Pakar hukum tata negara yang akrab disapa Castro itu menduga satu-satunya alasan Endar diberhentikan adalah terkait dengan macet nya penanganan kasus Formula E.

 

"Satu-satunya alasan yang  rationable  kenapa Endar diberhentikan, bisa jadi berhubungan erat dengan 'macet nya kasus formula E'," ujarnya.

 

BACA JUGA:Isu Brigjen Endar Dicopot Dari KPK, Begini Kata Kapolri

 

Menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

 

Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

Admin
Penulis
-->