Nasional . 04/04/2023, 20:10 WIB
Apabila ternyata masyarakat menemukan hoaks, langkah keempat yang perlu dilakukan ialah melaporkan informasi tersebut ke kanal aduan masyarakat.
Hal itu tentunya akan membantu masyarakat lainnya agar tidak terjebak oleh informasi sesat tersebut dan menghentikan peredaran informasi tersebut.
"Gunakan fitur report atau feedback di media sosial untuk melaporkan berita yang mengandung informasi negatif. Masyarakat juga bisa melaporkan langsung kepada Kemkominfo lewat email aduankonten@kominfo.go.id," tandasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id