f. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
g. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
1) tidak diperkenankan mengundurkan diri;
2) sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
3) bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
5) bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
6) bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
4. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.