Tangerang . 03/04/2023, 22:22 WIB
Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras! - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di daerah itu.
Sebab, ada Perda yang mengatur soal larangan peredaran miras di Kota Tangerang yakni Perda Nomor 7 tahun 2005, tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Meski sudah ada perdanya, namun kerap masih saja ada oknum yang berani menjual miras.
Di bulan suci Ramadan ini Satpol PP Kota Tangerang pun meningkatkan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
BACA JUGA:
Termasuk minuman keras (miras) tradisional selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
"Dalam hal ini, Satpol PP setiap malamnya melakukan patroli antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas," kata Kasatpol PP Wawan Fauji, Senin 3 April 2023.
Dia mengatakan, patroli oleh Satpol PP sepanjang Ramadan ini dilakukan mandiri maupun gabungan dengan Polres Metro Tangerang Kota.
"Ini dilakukan setiap malam, khususnya pada jam rawan ialah 22.00 hingga 03.00 wib dalam hal ini waktu-waktu dini hari," ujarnya.
BACA JUGA:
Kata Wawan, pengawasan miras merujuk pada target operasi pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2005 ini petugas menyisir wilayah atas pantauan petugas di lapangan.
Atau ada juga atas keresahan dan laporan masyarakat terhadap indikasi adanya aktivitas jual beli miras di satu wilayah.
"Biasanya, petugas Satpol PP menyisir setiap tukang jamu atau lapo-lapo yang indikasinya, jual miras berkedok tukang jamu," imbuhnya.
Semua wilayah disisir, dipantau dan diawasai sebaik mungkin. Tercatat selama Ramadan ini, petugas Satpol PP berhasil menyita 98 botol minuman keras.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com