Pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan tahun 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Adapun tahapan yang akan dilalui, antara lain, pendaftaran dan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan computer assisted test (CAT).
BACA JUGA:
“Tahapan berikutnya adalah seleksi lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan,” imbuh Anas.
Anas kembali mengingatkan calon pelamar dan seluruh masyarakat bahwa seluruh tahapan seleksi sekolah kedinasan mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi dan terkomputerisasi untuk menutup celah kecurangan dan praktik calo.
“Kami selalu ingatkan untuk teman-teman di seluruh Indonesia agar tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi sekolah kedinasan, apalagi sampai meminta sejumlah uang. Semua mekanisme dan sistem seleksi sudah baku jadi dipastikan transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Rincian formasi sekolah kedinasan tahun 2023:
1. Kemenkeu, sebanyak 1.100 formasi
– Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN – STAN)
2. BMKG, sebanyak 80 formasi
– Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
3. Kemenkumham, sebanyak 525 formasi
– Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)
– Politeknik Imigrasi (Poltekim)