BACA JUGA:Pemerintah Buka Sekolah Kedinasan Tahun 2023, Tersedia 4.672 Formasi dari 7 Instansi
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Tidak bertato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
- tidak diperkenankan mengundurkan diri;
- sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia;
- bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
- bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
- bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Pendaftaran Peserta SPCP IPDN 2023
- pendaftaran dilakukan secara daring/on/ice melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id;
- mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id.
- Diharapkan peserta selaìu update informasi pelaksanaan SPCP (antara Iain perubahan jadwal, lokasi pelaksanaan tes dan informasi lainnya) pada laman https://spcp.ipdn.ac.fd.
Demikian untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi Calon Peserta Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2023.