Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Ini yang akan Dilakukan Pendukungnya

fin.co.id - 02/04/2023, 21:43 WIB

Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023, Ini yang akan Dilakukan Pendukungnya

Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum

Pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas)terkait dengan bebasnya Anas Urbaningrum.

 BACA JUGA:KPK Eksekusi Putusan PK Anas Urbaningrum

"Tanggalnya juga masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas (CMB)," katanya di Bandung, Selasa, 28 Maret 2023.

Dikatakannya, Anas memasuki masa CMB pada April. Hal ini jika dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: 1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 3 Orang Langsung Bebas

Selain itu, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.

Anas juga divonis telah menyamarkan sumber harta kekayaan berupa rumah dan tanah sehingga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Adapun vonis terhadap Anas pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Rabu, 24 September 2014.

 

Admin
Penulis