Ridwan Kamil dan Tri Adhianto Sepakat Soal Larangan Perdagangan Baju Bekas Impor di Jawa Barat
Lindungi produsen UMKM asli Indonesia, Pemerintah Pusat melakukan penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal yang masuk Indonesia.
Pemerintah Pusat juga meminta Pemerintah Daerah, untuk turut menindak masuknya pakaian bekas impor iegal ke Indonesia.
BACA JUGA: Pemerintah Ubah dan Tambah Cuti Bersama 19-25 April 2023 Demi Kelancaran Mudik Lebaran 1444H
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya mendukung adanya penindakan tegas terhadap perdagangan pakaian bekas impor.
Ia juga membenarkan, perlu adanya kerjasama antara pemerintah pusat dengan daerah agar penanganan dapat berjalan dengan baik.
"Ya udah saya sampaikan, harus kombinasi menyelesaikan masalah ini yang dianggap mengganggu UMKM. dan juga impor tekstil dari tiongkok, yang membuat inflasi tinggi dan membuat problem dengan UMKM," kata Ridwan Kamil saat ditemui, Rabu 29 Maret 2023.
Tidak hanya pakaian bekas, pria yang kerap disapa Kang Emil juga menyatakan bahwa pakaian dengan harga murah harus di tangani agar tidak menganggu UMKM.
BACA JUGA: Komponen THR PNS 2023: Tunjangan Keluarga, Pangan, Jabatan dan 50 Persen Tunjangan Kinerja
"Jadi tidak hanya barang bekas yang ditindak, saran saya impor barang yang terlalu murah itu harus dipikirkan supaya industri tekstil dan UMKM bisa bersaing di negeri sendiri," jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bahwa pihaknya mendukung penindakan pakaian bekas impor.
"Saya kira kita harus ikut apa yang menjadi perintah, mendukung penuh kebijakan larangan penjualan baju bekas impor alias thrifting," ungkap Tri Adhianto.
Pria yang kerap disapa Mas Tri menilai, pakaian dan merek buatan Indonesia ataupun Kota Bekasi sudah siap bersaing di pasar.
BACA JUGA: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Ditangkap, Motifnya...
"Saya kira produk kita cukup bagus, dari model, dari harga kita cukup bisa memenuhi kebutuhan warga masyarakat," terangnya.