News

Menteri PANRB: PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima THR, Dorong Gerak Ekonomi Masyarakat

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun. Pemberian THR

Menteri PANRB: PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima THR, Dorong Gerak Ekonomi Masyarakat
Gaji ke-13

“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani dan Anas menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Sehingga pemda pun diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru/TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG. (HUMAS MENPANRB)

Berita Terkait