Nasional . 28/03/2023, 17:36 WIB

Koalisi Besar Gabungan KIB dan KPP Semakin Santer, Golkar: Makin Besar Makin Baik

Wacana perihal koalisi besar pertama kali dikemukakan oleh Airlangga selepas menghadiri acara buka puasa bersama Partai NasDem pada hari Sabtu (25/3).

Menurut Airlangga, saat itu koalisi besar memberikan keuntungan bagi Indonesia, bahkan dia juga memberi isyarat agar khalayak menunggu kabar lebih lanjut perihal wacana itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia pada hari Senin (27/3) mengaku bahwa mantan Ketum Golkar 2004—2009 Jusuf Kalla memberi arahan agar KIB bergabung dengan KPP.

BACA JUGA: Mesin Politik PDIP Lambat Jika Maju Tanpa Koalisi di Pemilu 2024

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com