Tangerang . 26/03/2023, 15:56 WIB

Anggota Ormas di Tangerang Dilarang Minta THR Lebaran! Siap-siap Ditindak Tegas Polisi Jika Masih Nekat

BACA JUGA:Cara dan Syarat Bisa Gelar Sahur On The Road di Tangerang, Cek di Sini

Zain menambahkan, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat.

Jika ada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya yang menjadi korban pemerasan THR.

"Segera melapor, jangan ragu apalagi merasa takut," ujarnya.

"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota," Pungkasnya.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com