Ketiga, memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya.
Keempat, memberi keleluasaan kepada calon Presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan.
Kelima, membentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan (Tim Kecil), dan keenam pada waktunya mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. (*)