News . 25/03/2023, 11:38 WIB
Ketiga, memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya.
Keempat, memberi keleluasaan kepada calon Presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan.
Kelima, membentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan (Tim Kecil), dan keenam pada waktunya mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id