Skor 1: Kredit Lancar. Artinya, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari Skor
3: Kredit Tidak Lancar. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari Skor
4: Kredit Diragukan. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari Skor 5: Kredit Macet. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
BACA JUGA:Cara Install GB WhatsApp Pro Apk v19.35 Clone dan Unclone, Versi Update Terbaru Bebas Bug!
BACA JUGA:Berikut Cara Menggunakan ChatGPT Bahasa Indonesia Tanpa Aplikasi Tambahan, Gratis!
Demikian informasi mengenai cara cek skor kredit BI Checking melalui iDEbku OJK, semoga bermanfaat bagi Anda.