Ekonomi . 19/03/2023, 21:40 WIB
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Bacakan Ikrar Komitmen Jalankan Penangkapan Ikan Terukur - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi memimpin pembacaan Ikrar sebagai bentuk kesiapan dan wujud dari komitmen untuk menjalankan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT).
"Sebagai wujud dari komitmen kami melaksanakan kebijakan penangkapan ikan terukur, kami juga akan menyampaikan ikrar kami untuk siap melaksanakan kebijakan penangkapan ikan terukur," kata Zaini dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis DJPT di Semarang, Minggu, 19 Maret 2023.
BACA JUGA: Penangkapan Ikan Terukur, Menteri KP Tugaskan DJPT Segera Terbitkan Aturan Pelaksanaan
BACA JUGA:Raih Penghargaan Hakordia 2022, Dirjen Perikanan Tangkap Sukses Bangun Citra Positif KKP
Pembacaan Ikrar ini diikuti oleh seluruh pejabat eselon dua lingkup DJPT di hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang disaksikan oleh seluruh pejabat eselon satu lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, dimana dalam PP tersebut mengatur tata cara penangkapan ikan yang berbasis kuota dan zona penangkapan.
BACA JUGA: KKP Targetkan PNBP 2023 Tembus Rp 3,5 Triliun, Bakal Digunakan Untuk Bangun Kampung Nelayan
BACA JUGA:KKP Target PDB Perikanan Tumbuh 6 Persen di 2023
Adapun bunyi ikrar dibacakan sebagai berikut:
Kami Keluarga Besar Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Jajaran Pelabuhan Perikanan di Seluruh Indonesia, dengan memohon Ridho Allah Tuhan yang Maha Kuasa dan berpegang teguh pada nilai ASN berakhlak, siap melaksanakan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur di seluruh Zona Penangkapan Ikan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com